Sumenep – Suarapers.net Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Pragaan,Madura Jawa Timur selasa, (2/07/2024)
Kali ini, seorang pria berinisial AH (56) berlamat tinggal di Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan ditangkap dengan barang bukti 63 paket sabu siap edar seberat 8,30 gram
” Pelaku, diringkus pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira Pukul 11.00 Wib. di dalam rumah tinggal tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku ditemukan barang bukti diantaranya, 63 poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,30 gram. Uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit handphone dan 5 buah pipet terbuat dari kaca.

“Setelah ditunjukkan kepada pelaku, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya,” jelas Widiarti.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Namun, Pelaku Alamat KTP Dusun Kedundung RT/RW 00/00, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













