Example floating
Example floating
PemerintahanEkonomi

Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dipangkas hingga 95 Persen, Denda Dihapus

20
×

Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dipangkas hingga 95 Persen, Denda Dihapus

Sebarkan artikel ini
Foto : Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela kegiatan di Sumenep, Selasa (15/9/2026).

SUMENEP, Suarapers.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan tersebut, pokok tunggakan PBB-P2 dapat dikurangi hingga 95 persen. Selain itu, seluruh sanksi administratif berupa denda atas tunggakan juga dihapus 100 persen.

Example 300x600

Besaran pengurangan disesuaikan dengan periode tunggakan. Untuk tunggakan tahun 2002 hingga 2014, pengurangan pokok mencapai 95 persen.

Sementara tunggakan periode 2015 hingga 2020 mendapatkan pengurangan sebesar 90 persen. Adapun tunggakan tahun 2021 hingga 2025 memperoleh pengurangan pokok sebesar 40 persen.

Program keringanan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Pemkab Sumenep mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari momentum Hari Jadi Sumenep ke-757, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” kata Fauzi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Fauzi, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan.

“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian tunggakan tersebut dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” tandasnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Sumenep memiliki kesempatan hingga 31 Oktober 2026 untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan pengurangan pokok sesuai periode tunggakan serta bebas dari sanksi denda.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?