Example floating
Example floating
BeritaKriminalPeristiwa

KEJI! Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Ancam Bunuh Anak, Ditangkap Tengah Malam

44
×

KEJI! Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Ancam Bunuh Anak, Ditangkap Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep, Jawa Timur (11/10/2026).ilustrasi Suarapers.net

SUMENEP, Suarapers.net – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Seorang perempuan berinisial IRA (31) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, R (34), seorang wiraswasta.

Example 300x600

Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus itu bermula ketika korban mencurigai suaminya menyimpan telepon genggam milik perempuan lain. Kecurigaan tersebut kemudian memicu pertengkaran.

Disitu pun diamenjelaskan dalam pertengkaran itu, R diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan laporan polisi, korban diduga ditampar sebanyak lima kali dan dicekik dua kali.
Situasi kemudian semakin serius. R diduga mengambil sebilah pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya. Upaya tersebut disebut tidak berhasil.

“Tak berhenti di situ, korban juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan. R diduga mengancam akan membunuh korban bersama anak-anaknya, ” Jelasnya

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan menuju teras rumah. Namun, menurut laporan polisi, kekerasan diduga masih berlanjut. Korban disebut ditendang sebanyak enam kali.

“Tak berlangsung lama suami tersebut diitangkap 1,5 Jam Setelah Kejadian Polisi bergerak tak lama setelah kejadian. Piket Pamapta Polresta Sumenep menangkap R pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, “terangnya.

R kemudian diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster dan buku nikah.

R kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui  Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau layanan perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *