SUMENEP, Suarapers.net – Dua kepala desa aktif di Sumenep yang terseret kasus dugaan sabu 1,75 gram masih menjalani proses hukum. Soal opsi rehabilitasi, polisi masih menunggu pendalaman penyidik.
Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengaku belum mendapat informasi terkait kemungkinan rehabilitasi bagi kedua kades tersebut.
“Terkait hal itu nanti kami tanyakan lebih jelas ke teman-teman penyidik ya,” kata Ipda Ardan saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyeret pejabat yang mengemban amanah masyarakat.
“Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat,” kata Ariek.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” ujarnya.
Diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki diamankan pada Jumat (16/10/2026) di lokasi berbeda.
Dari tangan keduanya, Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita sabu dengan total berat 1,75 gram. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda













