Palembang, Suarapres.net – Muhammad Fikri Abdillah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025), buntut dari unggahan dan pesan berantai di media sosial yang dinilainya mencemarkan reputasi.
Fikri mengaku dirugikan oleh tuduhan tak berdasar yang disebarkan oleh pihak tidak dikenal. Informasi itu dinilai menyesatkan publik dan menimbulkan stigma negatif terhadap dirinya.
“Saya harus ambil langkah hukum agar kejadian seperti ini tak terulang, baik pada saya maupun orang lain,” ujar Fikri kepada wartawan.
Kronologi bermula saat Fikri menghubungi seorang publik figur di media sosial untuk meminta alamat demi keperluan pribadi. Karena tak mendapat respons, ia lantas meminta bantuan dari seseorang yang mengaku sebagai penggemar figur tersebut.
Namun, alih-alih mendapat alamat, ia justru diminta menyerahkan kata sandi akun pribadinya sebagai syarat. Setelah data diberikan, informasi yang dijanjikan tak kunjung diterima, bahkan muncul unggahan berisi tuduhan negatif terhadap dirinya.
“Saya merasa tertipu, lalu difitnah secara terbuka,” tegas Fikri.
Polrestabes Palembang telah menerima laporan dan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur penyebaran informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penyidik kini mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi untuk mengusut unsur pidana.
Fikri berharap penanganan kasus ini berjalan objektif dan menjadi pelajaran penting agar media sosial tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain.
Reporter : Ron
Editor : Frinanda













