SUMENEP, Suarapers.net — Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Aeng Merah, Dusun Aeng Merah Barat, Kecamatan Batuh Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Sejumlah warga bersama lembaga masyarakat mempertanyakan kejelasan volume pekerjaan serta besaran anggaran yang digunakan.
Pantauan di lapangan, proyek yang kini memasuki tahap pelaksanaan tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya pelanggaran prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dari percakapan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, kegiatan itu disebut merupakan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahap pertama 2025. Ironisnya, proyek dengan nilai anggaran Rp195 juta yang dikerjakan oleh P3A Baru Agung Jaya itu tak menampilkan papan informasi di lokasi. Informasi proyek justru disebut disimpan di sebuah rumah, sehingga sulit diakses masyarakat.
Aktivis dari salah satu lembaga pemantau anggaran di Sumenep, Ahmadi, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian asas transparansi.
“Papan informasi adalah hak publik untuk tahu. Kalau proyek dikerjakan tanpa itu, sama saja menutup-nutupi. Apalagi ini program pemerintah pusat dengan nilai hampir Rp200 juta, wajar masyarakat curiga,” ujarnya.
Menurut Ahmadi lemahnya pengawasan dari pihak terkait juga memperburuk situasi.
“Pemerintah desa mestinya tidak tutup mata. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa membuka peluang penyimpangan anggaran,” tambahnya.
Beberapa minggu lalu, kepala desa setempat sempat dikonfirmasi terkait proyek tersebut. Namun ia hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya “masih berada di luar, di lapangan bersama sapi”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Report : Ron
Editor : Frinanda













