Example floating
Example floating
Pemerintahan

Penyaluran BLT DD Tahap 1, 2 dan 3 Oleh Pemdes Jebung kidul Kecamatan Tlogosari Bertempat di Pasar BumDes Subur Abadi.

146
×

Penyaluran BLT DD Tahap 1, 2 dan 3 Oleh Pemdes Jebung kidul Kecamatan Tlogosari Bertempat di Pasar BumDes Subur Abadi.

Sebarkan artikel ini

Bondowoso jawa timur_ SuaraPers.net Pemdes Jebung kidul melaksanakan pencairan BLT-DD kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat(KPM) bertempat di Pasar BumDes Subur Abadi desa Jebung kidul, kecamatan Tlogosari, kabupaten Bondowoso, Jawa timur Sabtu 25/03/2023.

Setelah menerima pencairan BLT- DD, Keluarga penerima manfaat langsung membelanjakan bahan kebutuhan pokok seperti beras dan lain-lain di BumDes Subur Abadi.

Example 300x600

Hasil konfirmasi media SuaraPers.net dengan kepala desa jebung kidul Ali samsidi dilokasi, ia mengatakan bahwa 45 keluarga penerima manfaat ini adalah betul- betul keluarga miskin Ekstrem,” ungkapnya.

“Pencairan BLT- DD kali ini momennya sangat tepat karena pada bulan Ramadhan dimana mereka keluarga penerima manfaat terbantu oleh bantuan tersebut, wajah mereka nampak nampak bahagia, pada tahun anggaran dana desa hanya 25 persen dari anggaran dana desa. Jadi tahun 2023 ini bisa diperuntukkan untuk membangun fisik dan tidak seperti tahun lalu Dana desa terserap untuk untuk Bantuan langsung tunai(BLT-red),” Jelas kades Ali Samsidi.

Media SuaraPers.net mengkonfirmasi dari salah seorang janda bernama sutini yang mendapat bantuan BLT- DD, ia mengucapkan puji sukur kepada Allah SWT atas bantuan tersebut, juga tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemdes serta kepala desa Jebung kidul atas bantuan tersebut,”katanya.

Pemerintah pusat memastikan menyalurkan BLT Dana Desa pada 2023. Disebut BLT Dana Desa, karena bantuan yang disalurkan sumber dananya dari Dana Desa.

Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat,melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Syarat Penerima BLT Dana Desa.

Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2023.

Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Kehilangan mata pencaharian.
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Penerima Manfaat kali ini menggunakan sistim triwulan, masing-masing penerima manfaat dapat Sekaligus Rp 900 Ribu.

Petugas sedang menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga Desa Jebung kidul di Pasar BumDes Subur Abadi, Mereka antri dengan tertib satu persatu hingga selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?