Example floating
Example floating
Kriminal

Warga Kecamatan Bluto Masuk DPO Kasus Pupuk Bersubsidi, Dua Orang Sudah Diamankan Polres Sumenep.

160
×

Warga Kecamatan Bluto Masuk DPO Kasus Pupuk Bersubsidi, Dua Orang Sudah Diamankan Polres Sumenep.

Sebarkan artikel ini

SUMENEP _ Suarapers.net Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Keluar kota, Dua Pelaku sudah di amankan polres sumenep dan satu orang masi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rabu, (15/03/2023).

Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuku

Example 300x600

bersubsidi, ” kata Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H ke media suarapers.net Rabu, (15/03/2023).

Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep.

Para pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni berinisial (H), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk. (IH) , warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sebagai sopir truk. dan (W) warga Bluto, Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO).

“Sedangkan yang berinisial (W) berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”uangkapnya.

Lanjut AKBP Edo memaparkan, barang bukti pupuk Urea 240 karung, Pukuk Phonska 120 karung, dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Namun, kata AKBP Edo, tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep. Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?